Weblog Danang

kliping artikel online & catatan kecilku

Flu Babi – WHO sudah nyatakan “Unstoppable” & menyerah untuk monitor penyebaran – apa yang bisa kita lakukan

leave a comment »

Mungkin banyak yang belum menyadari betapa dahsyatnya penyebaran virus Flu Babi. Berikut berbagai informasi dari Internet dan beberapa hal yang bisa kita lakukan untuk pencegahan diri.

PENYEBARAN FLU BABI DI SELURUH DUNIA

  • Saking cepatnya menyebar, pada tanggal 6 Juli 2009, WHO akhirnya menghentikan monitoring jumlah orang yang terjangkit Flu Babi. Angka terakhir (19 Juli 2009), menyebutkan bahwa Flu Babi sudah menyebar di 160 negara, menjangkiti 137.215 orang dan mengakibatkan 800 orang meninggal. Walaupun persentase kematiannya relatif kecil,  tetapi yang mengkhawatirkan adalah kematian-kematian tersebut terjadi di negara-negara maju yang mempunyai sistem perawatan kesehatan yang relatif baik.
  • WHO sudah menyatakan bahwa Swine flue “Unstoppable” dan memasuki tahap 6 yaitu “Widespread Human Infection”.
  • Sebagai contoh Negara Inggris sudah kewalahan untuk menangani penyebaran Flu Babi. Semua penderita diwajibkan untuk tinggal di rumah saja, tidak dianjurkan ke Rumah Sakit dan masuk ke website penanganan pandemi Flu babi. Dalam 1 (satu) jam, website dikunjungi 9 juta orang. Website tersebut membantu analisa apakah seseorang menderita Flu Babi atau penyakit yang mirip lainnya seperti Meningitis. Lalu bila sudah bisa dikonfirmasi mengalami indikasi terjangkiti penyakit Flu Babi, pada bagian akhir website tersebut akan memberikan nomer untuk pengambilan obat Flu babi. Saksikan videonya.

SITUASI DI INDONESIA

LANGKAH PENCEGAHAN

  • Cara mencegah penularan Flu Babi dilakukan melalui langkah-langkah “kebersihan diri” (personal Hygiene) dan meningkatkan ketahanan tubuh (makan makanan bernutrisi, minum banyak air dan cukup istirahat). Lihat poster dikiri dari WHO.
  • Salah satu pencegahan yang paling efektif adalah dengan mencuci tangan. Sampai-sampai WHO mengajarkan secara rinci metoda mencuci tangan yang terbaik. Lihat poster dikanan dari WHO juga
  • Beberapa negara sudah mulai menyuntikan vaksinTulisan tentang ini pernah saya tulis setahun yang lalu. Tapi saat ini nampaknya Indonesia sudah terlambat bila mau menyiapkan vaksin, karena semua negara-negara di dunia sudah berebut..

INDIKASI TERSERANG FLU BABI

Berikut ciri-ciri bila seseorang terserang Flu Babi :

  • Panas badan melebihi 38 C
  • Terasa lelah (Lethargy)
  • Tidak ada nafsu makan
  • Hidung mengalir
  • Merasa sakit tenggorokan bila menelan
  • Batuk
  • Otot-otot sakit
  • Sambungan tulang nyeri
  • Mual-mual dan ingin muntah
  • Diare

Bila mengalami gejala-gejala tersebut diatas, silahkan menghubungi 100 rumah sakit di Indonesia yang mampu untuk merawat penderita Flu Babi. Berikut daftar 100 rumah sakit resmi dari Depkes yang mampu untuk menangani Pandemi Flu Burung (kemudian Flu Babi). Namun di Jakarta hanya ada 3(tiga) Rumah Sakit yaitu :

  1. RSPI Dr Sulianti Saroso – Jl Baru Sunter Raya Permai Jakarta – 021-6506559
  2. RSU Persahabatan – Jl Persahabatan Raya
  3. RSPAD Gatot Subroto – Jl Dr A Rachman Saleh No 24, Jakarta Pusat – 021-371008

Demikian beberapa informasi dan mudah-mudahan bermanfaat. Saya secara pribadi sekarang menerapkan pola cuci tangan yang disiplin dan langsung istirahat bila sedikit saja terindikasi flu.

Salam
Hengki

http://www.triharyo.com/?pilih=news&aksi=lihat&id=188

Written by danang

6 August 2009 at 14:52

Posted in Catatan

Tagged with

FB, BB, dan Digital Colonization

leave a comment »

Tahukah Anda? Peradaban Barat (dan juga sejumlah negara maju di belahan bumi lainnya) bisa maju disebabkan masyarakatnya secara lengkap telah mengalami berbagai tahapan kebudayaan secara linear dan utuh. Dari kebudayaan lisan, kebudayaan tulisan, kebudayaan baca, kebudayaan audio-visual (teve), dan sekarang kebudayaan cyber. Hal ini tidak dialami oleh bangsa Indonesia. Bangsa ini hanya mengalami kebudayaan lisan, lalu melompat ke kebudayaan audio-visual, dan sekarang termehek-mehekdengan kebudayaan cyber. Kebudayaan tulisan dan baca terlewat, dan sedihnya, terlupakan.

Bisa jadi, sebab itu ada perbedaan besar antara kebiasaan masyarakat Barat (dan masyarakat negara maju lainnya) dengan kebiasaan masyarakat Indonesia, salah satunya yang paling mudah dilihat adalah saat mengisi waktu luang, apakah itu sedang antre di bank, menunggu panggilan di loket rumah sakit, tengah menunggu kendaraan atau seseorang, sedang duduk di lobi hotel, atau sedang duduk di dalam kendaraan umum.

Di Barat dan di negara-negara maju, orang biasa mengisi waktu kosong atau waktu luangnya dengan membaca, apakah itu suratkabar, majalah, novel, atau buku non-fiksi. Jika bepergian kemana pun, mereka terbiasa selalu menyelipkan buku di dalam tas atau menentengnya di tangan. Sebab itu, bukan pemandangan aneh jika di dalam subway, di taman-taman, di halte bus, di depan loket berbagai instansi, di pinggir jalan, maupun di pantai, mereka selalu asyik mengisinya dengan kegiatan membaca.

Bagaimana dengan orang Indonesia? Silakan pergi ke tempat-tempat yang telah disebutkan di atas. Anda akan menemukan banyak sekali saudara-saudara sebangsa kita tengah asyik memainkan gadget mereka, bukan membaca. Sebab itu, Indonesia sejak lama menjadi pangsa pasar yang sangat menggiurkan bagi para produsen ponsel dunia. Bahkan konon, negeri ini telah menjadi semacam wilayah test pasar bagi produk-produk ponsel dunia teranyar. Dan setahun belakangan ini, ponsel dengan fasilitas chatting atau pun yang membenamkan kemampuan untuk bisa ber-fesbukan-ria laku keras. Blackberry-pun naik daun. Dan jangan heran jika di negara terkorup dunia dan nyaris masuk dalam kategori “Negara Gagal” ini ternyata bisa menjadi empat besar dunia dalam rating angka penjualan Blackberry. Blacberry dan Fesbuk telah menjadi trend masyarakat kita sekarang.

Digital Colonization

Mendekatkan yang jauh dan menjauhkan yang dekat. Demikianlah salah satu akibat dari trend digital sekarang ini. Fungsi asli dari FB dan situs jejaring sosial lainnya seperti halnya Friendster, Twitter, dan sebagainya adalah untuk membuat jaringan teman di dunia maya. Hal ini sangat bermanfaat bagi para marketer atau orang-orang yang memang diharuskan bergiat untuk berhubungan dengan banyak orang. Hanya saja, di Indonesia dan mungkin di negara lain, situs jejaring sosial ini malah menjadi trend yang sedikit banyak menggusur produktifitas nyata. Sekarang, lebih banyak orang menyukai melakukan kegiatan FB ketimbang membaca buku, kontemplasi, dan sebagainya. Padahal bagi kebanyakan orang, berfesbukan-ria tidak ada bedanya dengan ngerumpi dengan sesama teman di sekolah, pasar, atau pun kantor. Disibukkan dengan persoalan remeh-temehWasting Time. Dengan sendirinya, produktivitas manusia menjadi menurun.

Kehadiran gadget hebat (dan mahal) seperti BB dengan media FB disadari atau tidak sekarang ini pada akhirnya hanya menjadi semacam simbol status. Di negara yang peradaban pengetahuannya sudah maju, penanda status sosial, apakah dia hebat atau tidak adalah buku. Semakin banyak buku yang dia baca maka semakin hebatlah dia di mata teman-temannya. Kredibilitas orang ditentukan oleh banyak sedikitnya pengetahuan yang didapat dari buku.

Namun di negara yang nyaris gagal seperti Indonesia terjadi parodi yang menyedihkan, penanda status sosial orang kebanyakan dilihat dari seberapa banyak dan canggihnya gadget yang kita tenteng, walau mungkin dia harus kredit untuk bisa memiliki itu. Ini sebenarnya merupakan pars pro toto, dari kecenderungan sebagian besar masyarakat kita yang memandang status orang, kredibilitas orang, status sosial orang lain, dengan sedikit banyaknya harta benda yang dimilikinya, tanpa perduli apakah dia bisa hidup kaya raya dengan merampok uang rakyat, menggelapkan uang umat, korupsi, dan sebagainya.

Hal ini menimbulkan efek domino, kian hari kian banyak orang yang ingin kaya raya dengan jalan pintas. Salah satunya dengan menjadi anggota legislatif misalnya, padahal dia sama sekali tidak mempunyai prestasi apa pun di masyarakat. Ini sesungguhnya merupakan mental bangsa terjajah.

Bagi kebanyakan orang di sini, bagi bangsa yang belum tersentuh budaya membaca dan lebih suka dengan kebudayaan mengobrol dan menonton, maka kehadiran BB dan FB dan semacamnya, tanpa disadari telah banyak merampas waktu berharga dalam hidupnya. Banyak orang rela berjam-jam untuk ber-BB atau ber-FB-ria, dan melupakan membaca buku, padahal waktu merupakan Pedang Democles, yang tanpa ampun akan membabat siapa saja yang tidak mengunakannya dengan baik. Inilah apa yang sebenarnya disebut sebagai Digital Colonization, penjajahan digital.

Pemakaian BB dan juga FB tidaklah salah. Bagi pekerja yang banyak menghabiskan waktu di jalan dan harus selaluconnect dengan rekan-rekan kerjanya, atau bosnya, atau seorang profesional yang harus selalu online, maka BB adalah hal yang amat penting. Demikian juga dengan FB, sangat vital bagi para marketer atau orang yang harus berhubungan dengan banyak orang lainnya, atau publik figur misalnya. Di tangan mereka, BB dan FB menjadi salah satu alat penunjang prestasi yang memang penting. Dan saya yakin, orang-orang seerti ini tidak akan terjerumus dalam kemubaziran pemakaian waktu karena mereka tahu kapan harus memulai dan kapan harus berhenti.

Apakah Anda sekarang telah memiliki akun di FB? Jika sudah maka manfaatkanlah dia dengan baik, tepat, dan bijak, bukan sekadar untuk wasting a time. Membaca buku atau membaca Qur’an, jauh lebih berguna untuk mengisi waktu ketimbang ngobrol. Dan jika Anda belum memiliki akun di FB, berpikirlah seribu kali, apakah Anda sudah siap untuk itu? Apakah hal itu merupakan KEBUTUHAN Anda, dan bukan sekadar KEINGINAN? Janganlah waktu yang sedikit ini dipergunakan dengan sia-sia, penuh kemubaziran. Karena Allah SWT telah memperingatkan umat-Nya jika kemubaziran itu adalah perilaku saudara-saudaranya setan. Na’udzubillah min dzalik. (Rd)

http://eramuslim.com/berita/tahukah-anda/fb-bb-dan-digital-colonization.htm

Written by danang

29 July 2009 at 16:28

Posted in Catatan

Tagged with

Di Mana dan Kepada Siapa Kami Bisa Melaksanakan Nikah Siri?

leave a comment »

Pertanyaan

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Ustadz yang dimuliakan oleh Allah SWT,

Kami adalah hamba Allah (laki-laki dan perempuan) yang saling mencintai. Layaknya orang yang berpacaran pasti mempunyai tujuan ingin bersatu dalam ikatan perkawinan. Namun yang jadi permasalahan adalah keluarga atau orang tua dari pihak perempuan tidak merestui niat hubungan kami dikarenakan status pihak laki-laki sudah beristri.

Dari permasalahan di atas kami mempunyai niat ingin melaksanakan “Nikah Siri” (sah menurut agama). Semua ini kami lakukan dengan tujuan agar hubungan kamihalal dan terhindar dari perbuatan zina.

Ustadz yang dimuliakan oleh Allah SWT,

Mohon kiranya ustadz memberi jalan keluar bagi permasalahan kami ini:

1. Bagaimana kami bisa nikah siri secara sah sedangkan dari pihak perempuan tidak memberi restu?

2. Di mana dan kepada siapa kami harus melaksanakan nikah siri?

Kiranya cukup sekian pertanyaan dari kami, mohon diberi penjelasan segera.

Sekian dan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

SK


Jawaban


Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Syariat Islam telah menetapkan bahwa yang namanya akad nikah itu bukan janji antara sepasang kekasih. Namun akad nikah adalah sebuah transaksi atau kesepakatan antara dua orang laki-laki.

Transaksi antara dua orang laki-laki?

Ya, benar, transaksi atau kesepakatan antara dua orang laki-laki. Yaitu antara calon suami dengan mertuanya, lebih tepatnya dengan ayah kandung calon isterinya. Itulah hakikat pernikahan dalam pandangan syariat Islam.

Syariat Islam tidak mengenal akad perjanjian ikatan pernikahan antara calon suami dengan calon isterinya. Perjanjian atau ikatan seperti ini tidak dikenal dan juga tidak sah. Sebab proses akad nikah adalah penghalalan atas diri seorang wanita. Maka yang menghalalkan bukan diri seorang wanita, melainkan ayah kandungnya.

Hanya ayah kandung saja yang bisa menikahkan puterinya. Haknya mutlak 100% dan tidak bisa diambil alih oleh siapapun, bahkan termasuk kakek dan semua saudaranya. Sehingga para ulama menyebut status seorang ayah kandung atas hak perwalian anak gadisnya adalah wali mujbir.

Maka siapaun termasuk penguasa tertinggi negara sekali pun tidak punya hak untuk mengambil posisi sebagai wali atas anak gadis siapapun. Kalau sampai terjadi dan dilakukan, maka hukumnya bukan akad nikah, melainkan zina yang nyata.

Demikianlah agama ini turun dari langit, mengatur aturan main dalam masalah pernikahan yang dihalalkan. Semua manusia termasuk para nabi harus tunduk, patuh, taat dan setia pada aturan samawi ini.

Pengecualian

Berangkat dari kekuasaan yang mutlak dari seorang ayah kandung atas perwalian anaknya, maka hukum syariah memberikan juga hak sepenuhnya kepada ayah kandung untuk memberi kuasa kepada orang lain untuk bertindak atas izin dan atas nama dirinya, sebagai wali bagi anak kandungnya.

Implementasinya sudah sering kita lihat dalam beberapa ritual akad nikah di sekeliling kita. Misalnya, seorang ayah kandung meminta kesediaan petugas pencatat akte nikah untuk melaksanakan prosesi ijab kabul. Ini dibenarkan dan dibolehkan, asalkan dengan satu syarat mutlak, yaitu adanya pelimpahan wewenang dari ayah kandung kepada orang lain yang memenuhi syarat dan kriteria sebagai wali.

Syarat Orang yang Mendapat Pelimpahan Sebagai Wali

Ada syarat esensial dan ada 6 syarat kelayakan. Satu syarat yang paling fundamental dan esensial sekali adalah adanya pelimpahan wewenang secara sah dan resmi dari ayah kandung pihak pengantin wanita. Syarat ini mutlak dan tidak ada tawar menawar. Tanpa adanya izin, pelimpahan wewenang atau pemberian mandat dari ayah kandung, tidak ada pernikahan, tidak ada akad nikah, tidak ada ijab kabul dan tidak ada transaksi apapun.

Sedangkan syarat kelayakan adalah enam kriteria dasar agar seseorang layak menjadi wali, setelah mendapatkan pelimpahan wewenang dari ayah kandung.

  1. Beragama Islam.
  2. Berstatus merdeka, bukan budak.
  3. Berjenis kelamin laki-laki.
  4. Berakal sehat.
  5. Sudah baligh.
  6. Bersifat ‘adil dalam menjalankan agama.

Tidak disyaratkan adanya hubungan famili dalam kriteria orang yang mendapatkan wewenang. Juga tidak harus yang lebih muda atau yang lebih tua.

Maka bisa kita simpulkan bahwa mau nikah sirri atau jahri atau apapun namanya, yang tidak boleh ditinggalkan adalah posisi ayah kandung pihak isteri, baik secara langsung dia menikahkan atau memberikan limpahan wewenang kepada orang lain secara sah dan resmi untuk bertindak secara sah atas nama ayah kandung.

Dalil atas semua keterangan di atas adalah hadits nabawi berikut ini:

Dari Aisyah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Siapapun wanita yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil.” (HR Arba’ah kecuali An-Nasai)

Dari Abi Burdah bin Abi Musa dari ayahnya berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Tidak sah sebuah pernikahan kecuali dengan wali.” (HR Ahmad dan imam empat)

Dari Abi Hurairah ra. berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah seorang wanita menikahkan wanita lainnya. Dan janganlah seorang wanita menikahkan dirinya sendiri.” (HR Ibnu Majah dan Ad-Daruquthny)

Wallahu a’lam bishshawab, wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.

http://warnaislam.com/syariah/pernikahan/2009/7/23/36180/_Mana_dan_Siapa_Kami_Bisa_Melaksanakan_Nikah_Siri.htm

Written by danang

23 July 2009 at 16:35

Posted in Catatan

PERINCIAN PEMBAGIAN HARTA WARIS

leave a comment »

Oleh
Ustadz Aunur Rofiq bin Ghufron

KERABAT LAKI-LAKI YANG BERHAK MENERIMA PUSAKA ADA 15 ORANG

1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
3. Bapak
4. Kakek / ayahnya ayah
5. Saudara laki-laki sekandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9. Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Suami
11. Paman sekandung
12. Paman sebapak
13. Anak dari paman laki-laki sekandung
14. Anak dari paman laki-laki sebapak
15. Laki-laki yang memerdekakan budak

Selain yang disebut di atas termasuk “dzawil arham”, seperti paman dari pihak ibu, anak laki-laki saudara seibu dan paman seibu, dan anak laki-laki paman seibu dan semisalnya tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 775-776

ADAPUN AHLI WARIS PEREMPUAN SECARA TERINCI ADA 11 ORANG

1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
3. Ibu
4. Nenek / ibunya ibu
5. Nenek / ibunya bapak
6. Nenek / ibunya kakek
7. Saudari sekandung
8. Saudari sebapak
9. Saudari seibu
10. Isteri
11. Wanita yang memerdekakan budak

Semua keluarga wanita selain ahli waris sebelas ini, seperti bibi dan seterusnya dinamakan “dzawil arham”, tidak mendapat harta waris. Lihat Muhtashar Fiqhul Islam, hal. 776

Catatan.
[1]. Bila ahli waris laki-laki yang berjumlah lima belas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya tiga saja, yaitu : Bapak, anak dan suami. Sedangkan yang lainnya mahjub (terhalang) oleh tiga ini.

[2]. Bila ahli waris perempuan yang berjumlah sebelas di atas masih hidup semua, maka yang berhak mendapatkan harta waris hanya lima saja, yaitu : Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, ibu, isteri, saudari sekandung

[3]. Jika semua ahli waris laki-laki dan perempuan masih hidup semuanya, maka yang berhak mendapatkan harta waris lima saja, yaitu : Bapak, anak, suami, atau isteri, anak perempuan, dan ibu.

PERINCIAN BAGIAN SETIAP AHLI WARIS DAN PERSYARATANNYA.

Bagian Anak Laki-Laki
[1]. Mendapat ashabah (semua harta waris), bila dia sendirian, tidak ada ahli waris yang lain.
[2]. Mendapat ashabah dan dibagi sama, bila jumlah mereka dua dan seterusnya, dan tidak ada ahli waris lain.
[3]. Mendapat ashabah atau sisa, bila ada ahli waris lainnya.
[4]. Jika anak-anak si mayit terdiri dari laki-laki dan perempuan maka anak laki mendapat dua bagian, dan anak perempuan satu bagian. Misalnya, si mati meninggalkan 5 anak perempuan dan 2 anak laki-laki, maka harta waris dibagi 9. Setiap anak perempuan mendapat 1 bagian, dan anak laki-laki mendapat 2 bagian.

Bagian Ayah
[1]. Mendapat 1/6, bila si mayit memiliki anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan anak laki dan bapak, maka harta dibagi menjadi 6, Ayah mendapat 1/6 dari 6 yaitu 1, sisanya untuk anak.
[2]. Mendapat ashabah, bila tidak ada anak laki atau cucu laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan suami, maka suami mendapat ½ dari peninggalan isterinya, bapak ashabah (sisa).
[3]. Mendapat 1/6 plus ashabah, bila hanya ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan ayah dan satu anak perempuan. Maka satu anak perempuan mendapat ½, ayah mendapat 1/6 plus ashabah.

Mengenai seorang anak wanita mendapat ½, lihat keterangan berikutnya. Semua saudara sekandung atau sebapak atau seibu gugur, karena ada ayah dan datuk.

Bagian Kakek
[1]. Mendapat 1/6, bila ada anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan tidak ada bapak. Misalnya si mati meninggalkan anak laki-laki dan kakek. Maka kakek mendapat 1/6, sisanya untuk anak laki-laki.
[2]. Mendapat ashabah, bila tidak ada ahli waris selain dia
[3]. Mendapat ashabah setelah diambil ahli waris lain, bila tidak ada anak laki, cucu laki dan bapak, dan tidak ada ahli waris wanita. Misalnya si mati meninggalkan datuk dan suami. Maka suami mendapatkan ½, lebihnya untuk datuk. Harta dibagi menjadi 2, suami =1, datuk = 1
[4]. Kakek mendapat 1/6 dan ashabah, bila ada anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki. Misalnya si mati meninggalkan kakek dan seorang anak perempuan. Maka anak perempuan mendapat ½, kakek mendapat 1/6 ditambah ashabah (sisa).

Dari keterangan di atas, bagian kakek sama seperti bagian ayah, kecuali bila selain kakek ada isteri atau suami dan ibu, maka ibu mendapat 1/3 dari harta waris, bukan sepertiga dari sisa setelah suami atau isteri mengambil bagianya.

Adapun masalah pembagian kakek, bila ada saudara dan lainnya, banyak pembahasannya. Silahkan membaca kitab Mualimul Faraidh, hal. 44-49 dan Tashil Fara’idh, oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin, hal. 28 dan kitab lainnya.

Bagian Suami
[1]. Mendapat ½, bila isteri tidak meninggalkan anak atau cucu dari anak laki.
[2]. Mendapat ¼, bila isteri meninggalkan anak atau cucu. Misalnya, isteri mati meninggalkan 1 laki-laki, 1 perempuan dan suami. Maka suami mendapat ¼ dari harta, sisanya untuk 2 orang anak, yaitu bagian laki-laki 2 kali bagian anak perempuan

Bagian Anak Perempuan
[1]. Mendapat ½, bila dia seorang diri dan tidak ada anak laki-laki
[2]. Mendapat 2/3, bila jumlahnya dua atau lebih dan tidak ada anak laki-laki
[3]. Mendapat sisa, bila bersama anak laki-laki. Putri 1 bagian dan, putra 2 bagian.

Bagian Cucu Perempuan Dari Anak Laki-Laki
[1]. Mendapat ½, bila dia sendirian, tidak ada saudaranya, tidak ada anak laki-laki atau anak perempuan.
[2]. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, bila tidak ada cucu laki-laki, tidak ada anak laki-laki atau anak perempaun.
[3]. Mendapat 1/6, bila ada satu anak perempuan, tidak ada anak laki-laki atau cucu laki-laki
[4]. Mendapat ashabah bersama cucu laki-laki, jika tidak ada anak laki. Cucu laki-laki mendapat 2, wanita 1 bagian. Misalnya si mati meninggalkan 3 cucu laki-laki dan 4 cucu perempuan. Maka harta dibagi menjadi 10 bagian. Cucu laki-laki masing-masing mendapat 2 bagian, dan setiap cucu perempuan mendapat 1 bagian.

Bagian Isteri
[1]. Mendapat ¼, bila tidak ada anak atau cucu
[2]. Mendapat 1/8, bila ada anak atau cucu
[3]. Bagian ¼ atau 1/8 dibagi rata, bila isteri lebih dari satu

Bagian Ibu
[1]. Mendapat 1/6, bila ada anak dan cucu
[2]. Mendapat 1/6, bila ada saudara atau saudari
[3]. Mendapat 1/3, bila hanya dia dan bapak
[4]. Mendapat 1/3 dari sisa setelah suami mengambil bagiannya, jika bersama ibu dan ahli waris lain yaitu bapak dan suami. Maka suami mendapat ½, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa)
[5]. Mendapat 1/3 setelah diambil bagian isteri, jika bersama ibu ada ahli waris lain yaitu bapak dan isteri. Maka isteri mendapat ¼, ibu mendapat 1/3 dari sisa, bapak mendapatkan ashabah (sisa).

Sengaja no. 4 dan 5 dibedakan, yaitu 1/3 dari sisa setelah dibagikan kepada suami atau isteri, bukan 1/3 dari harta semua, agar wanita tidak mendapatkan lebih tinggi daripada laki-laki. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 778-779 dan Al-Mualimul Fara’idh, hal. 35

Bagian Nenek
Nenek yang mendapat warisan ialah ibunya ibu, ibunya bapak, ibunya kakek.
[1]. Tidak mendapat warisan, bila si mati meninggalkan ibu, sebagaimana kakek tidak mendapatkan warisan bila ada ayah.
[2] Mendapat 1/6, seorang diri atau lebih, bila tidak ada ibu. Lihat Muhtashar Fiqhul Islami, hal. 780

Bagian Saudari Sekandung
[1]. Mendapat ½, jika sendirian,tidak ada saudara sekandung, bapak, kakek, anak.
[2]. Mendapat 2/3, jika jumlahnya dua atau lebih, tidak ada saudara sekandung, anak, bapak, kakek.
[3]. Mendapat bagian ashabah, bila bersama saudaranya, bila tidak ada anak laki-laki, bapak. Yang laki mendapat dua bagian, perempuan satu bagian.

Bagian Saudari Sebapak
[1]. Mendapat ½, jika sendirian, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak,saudara ataupun saudara sekandung
[2]. Mendapat 2/3, jika dua ke atas, tidak ada bapak, kakek, anak dan tidak ada saudara sebapak, saudara ataupun saudara sekandung.
[3]. Mendapat 1/6 baik sendirian atau banyak, bila ada satu saudari sekandung, tidak ada anak, cucu, bapak, kakek, tidak ada saudara sekandung dan sebapak.
[4]. Mendapat ashabah, bila ada saudara sebapak. Saudara sebapak mendapat dua bagian, dan dia satu bagian.

Bagian Saudara Seibu
Saudara seibu atau saudari seibu sama bagiannya
[1]. Mendapat 1/6, jika sendirian, bila tidak ada anak cucu, bapak, kakek.
[2]. Mendapat 1/3, jika dua ke atas, baik laki-laki atau perempuan sama saja, bila tidak ada anak, cucu, bapak, kakek.

[Ditulis berdasarkan kitab Mualimul Fara’idh, Tashil Fara’idh (Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin), Mukhtashar Fiqhul Islam, dan kitab-kitab lainnya]

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi Khusus/Tahun IX/1426H/2005M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo-Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183]

http://www.almanhaj.or.id/content/2023/slash/0

Written by danang

21 July 2009 at 17:34

Posted in Catatan

Tagged with

Peringatan Badan POM tentang wadah makanan dari plastik

leave a comment »

Berikut ada peringatan dari Badan POM tentang penggunaan plastik sebagai wadah makanan, semoga bermanfaat.

  1. Kantong Plastik “Kresek”
  2. Plastik PVC

Written by danang

15 July 2009 at 17:13

Posted in Catatan

Tagged with